Tugas kelompok
LATAR BELAKANG
LAHIRNYA SUPERVISI PENDIDIKAN
DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 :
INDRAWAN SAKTI RAMLI
ZIKRIANA
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KENDARI
SULAWESI
TENGGARA
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil ‘alamin, segala puja dan
puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Rabb semesta alam yang telah
menghendaki terselesaikannya tugas makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat
berbingkai salam tak lupa juga penulis hanturkan kepada junjungan Nabi umat
islam Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Yang telah membawa kita dari
zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang yakni Islam Rahmatan Lil
‘alamin.
Makalah dengan topik pembahasan “LATAR
BELAKANG LAHIRNYA SUPERVISI PENDIDIKAN” ini disusun dengan ringkas, dengan
harapan agar pembaca dapat memahami dan mengambil manfaat dari makalah ini.
Terselesaikannya pembuatan makalah ini, tidak terlepas dari bantuan pihak lain.
Oleh karena itu tak lupa pula penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan tugas makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini masih
banyak kekurangannya. Oleh karena itu, penulis mohon kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca guna perbaikan isi dari pembahasan topik ini.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.
KENDARI,
12 November 2013
Penulis,
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan perkembangan pendidikan di Indonesia maka paradigma tenaga kependidikan pun
sudah seharusnya mengalami perubahan pula, khususnya yang berkaitan dengan
supervisi atau kepengawasan pendidikan ini. Dari paradigma lama dapat dipahami
bahwa pengawasan cenderung bersifat otokratis, mencari-cari kesalahan atau
kelemahan orang lain dan berorientasi pada kekuasaan. Pengertian pengawasan
seperti ini sering disebut inspeksi atau memeriksa, orang yang melakukan
pemeriksaan itu sendiri disebut inspektur.
Perubahan demi perubahan telah
dialami. Pengaruh-pengaruh barat mulai masuk, sehingga pengertian pengawasan
dalam pendidikan dirubah menjadi “supervisi” yang maksudnya hampir sama dengan
inspeksi tapi istilah supervisi memiliki arti yang lebih luas dan demokratis,
tidak hanya melihat apakah kepala sekolah, guru, dan para pegawai sekolah telah
melakukan tugas dan kegiatan sesuai dengan pedoman yang ada, akan tetapi juga
berusaha mencari jalan keluar bagaimana cara memperbaikinya. Dengan paradigma
baru ini diharapkan para pendidik dan para supervisor dapat menjalin kerjasama
yang lebih harmonis dalam rangka mengemban tugas-tugas kependidikan yang
dibebankan kepada diri masing-masing.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, penulis dapat menentukan rumusan masalah yang akan
dibahas dalam bab pembahasan adapun rumusan masalah tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Bagaimanakah
latar belakang lahirnya supervisi pendidikan ?
2.
Bagaimanakah
pengertian dari supervisi pendidikan secara bahasa ?
3.
Bagaimanakah
pengertian supervisi pendidikan secara istilah ?
4.
Apa fungsi
dari supervisi pendidikan ?
5.
Apa tujuan
dari supervisi pendidikan ?
C.
Tujuan Dan Manfaat
Berdasarkan rumusan masalah diatas penulis kemudian dalam
penulisan makalah ini memiliki tujuan yaitu membahas secara singkat apa yang
menjadi rumusan masalah diatas pada bab pembahasan. Pada akhirnya penulis dalam
menulis ini berharap semoga apa yang penulis paparkan dalam makalah ini dapat
menambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca mengenai supervisi
pendidikan.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Lahirnya Supervisi Pendidikan
Supervisi adalah istilah yang dapat dikatakan baru dikenal di dunia
pendidikan di Indonesia. Istilah ini muncul diperkirakan pada awal tahun 60-an,
atau pada dua dasawarsa terakhir ini. Diperkenalkannya istilah
supervisi seiring dengan diberikannyanya mata kuliah administrasi pendidikan di
beberapa IKIP di Indonesia, yang kemudian disusul pula dengan dijadikannya
administrasi pendidikan sebagai mata pelajaran dan bahan ujian pada SGA/SPG
pada tahun ajaran 1965-1966, jadi tidaklah mengherankan kalau ada dari kalangan
pendidik sendiri masih ada asing dengan istilah ini, terutama bagi mereka yang
menamatkan pendidikan guru, baik di tingkat menengah keguruan maupun pendidikan
tinggi pada sebelum tahun 70-an.
Di Indonesia, sebenarnya aktivitas semacam supervisi sudah lama dikenal,
tapi sayang sekali kesannya memang agak kurang enak, karena pelaksanaannya yang
lebih cenderung hanya untuk mencari kesalahan dan kekurangan guru dalam
mengajar. Pada waktu itu aktivitas itu dikenal dengan istilah inspeksi, yang
diwariskan oleh Belanda sewaktu menjajah Indonesia selama lebih kurang 3,5
abad. Pada zaman penjajahan Belanda, orang yang memeriksa sekolah dasar (SD) mereka
sebut dengan “Schoolopziener“, yaitu bertugas memeriksa seluruh mata
pelajaran di sekolah dasar yang menggunakan pengantar bahasa Belanda, sedangkan
mata pelajaran lain diperiksa oleh petugas yang mereka sebut inspektur, yang
juga orang belanda sendiri. Menurut Harahap (1983: 6) bahwa pada zaman
penjajahan sekolah dasar, tapi sayang sekali istilah ini tidak begitu lama
melekat di kalangan pendidik Indonesia, yang mungkin dikarenakan Jepang tidak
terlalu lama menjajah Indonesia, yaitu lebih kurang 2,5 tahun saja.
Setelah Indonesia merdeka, istilah Inrspektur pernah dipakai untuk beberapa
waktu, tetapi kemudian diubah dengan sebutan pengawas untuk tingkat sekolah
lanjutan dan penilik untuk sekolah dasar. Seiring dengan itu muncul pula
sebutan baru, yaitu supervisi, yang berasal dari bahasa Inggris, supervision,
yang diperkenalkan oleh orang-orang yang pernah belajar di Amerika Serikat.
Menurut Soetopo (1984: 63), di Amerika Serikat aktivitas supervisi baru muncul
pada permulaan zaman kolonial, yaitu pada sekitar tahun 1654. “The General
Court of chusetts bay coloni” menyatakan bahwa pemuka-pemuka kota
bertanggung jawab atas seleksi dan pengaturan kerja guru-guru, gerakan dapat
danggap sebagai cikal bakal lahirnya konsep yang paling dasar untuk perkembangan
supervisi moderen.
Kemudian pada tahun 1709, di Boston, a comite of laymen mengunjungi
sekolah-sekolah untuk mengetahui penggunaan metode pengajar oleh guru-guru,
kecakapan siswa, dan merumuskan usaha-usaha memajukan pengajaran dan
organisasi-organisasi sekolah yang baik. Selanjutnya, perkembangan dan
pertumbuhan sekolah dipengaruhi pula oleh bertambahnya jumlah penduduk, yang
membuat dibutuhkanya tambahan tenaga guru yang lebih besar, yang ada di antara
mereka yang dipilih menjadi kepala sekolah, tapi kepala sekolah pada waktu itu
belum berfungsi sebagai supervisor. Namun pada perkembangan selanjutnya baru,
terutama setelah bertambahnya aktivitas sekolah, maka didirikanlah kantor
superintendent di sekolah-sekolah, yang mengakibatkan adanya dua unsur pimpinan
di setiap sekolah. Kewenangan kedua unsur pimpinan di sekolah itu tidak begitu
cepat berkembang, tapi baru setelah pada awal abad ke-19, di mana terjadi
pengurangan beban pengajar kepala sekolah, supaya mereka lebih banyak
mencurahkan waktu untuk membantu pekerjaan guru di kelas. Sehingga dapat
dikatakan dari sinilah dimulainya dua fungsi kepala sekolah, yaitu sebagai
administrator dan supervisor di sekolah.
Di dunia pendidikan
Indonesia, diterapkannya secara formal konsep supervisi diperkirakan sejak
diberlakukannya Keputusan Menteri P dan K, RI. Nomor: 0134/1977, yang
menyebutkan siapa saja yang berhak disebut supervisor di sekolah, yaitu kepala
sekolah, penilik sekolah untuk tingkat kecamatan, dan para pengawas di tingkat
kabupaten/ Kotamadya serta staf kantor bidang yang ada di setiap propinsi. Di
dalam PP Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan penggunaan istilah pengawas
dan penilik. Istilah pengawas dikhususkan untuk supervisor pendidikan di
sekolah sedangkan penilik khusus untuk pendidikan luar sekolah.
Kedudukan pengawas
semakin penting setelah keluar :
1. UU. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan
antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Semua
Permendiknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan;
4. Permendiknas No. 12 Th. 2007 tentang Standar Kompetensi
Pengawas Sekolah/Madrasah,
5. SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional
pengawas dan angka kreditnya;Keputusan bersama Mendikbud nomor 0322/O/1996 dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang
petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas;
6. Keputusan Mendikbudnomor 020/U/1998 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya;
7. Permendiknas Nomor 39/Tahun 2009 tentang pemenuhan beban
kerja guru dan pengawas satuan pendidikan.
Standar mutu pengawas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Tenaga
Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Sudjana, Nana, 2006) bahwa
pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun
supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah
berkewajiban untuk membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat
meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial,
pengawas berkewajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang
efektif. Pembinaan dan pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas
pokok pengawas sekolah.(uraian lebih lanjut dalam bagian tersendiri). Semua
produk hukum itu mengarahkan bahwa kedudukan pengawas bukan hanya sebagai
jabatan buangan dan pajangan di kantor dinas pendidikan, tetapi mempunyai
fungsi penggerak kemajuan pendidikan di sekolah. Sebagaimana guru, pengawas
juga harus memulai pekerjaan dengan perencanaan, pelaksanaan dan diakhir dengan
pelaporan tertulis yang akan dibicara dalam bagiantersendiri.
Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan pendidikan di negara
kita Indonesia, sejak zaman penjajahan Belanda hingga zaman kemerdekaan sampai
sekarang. Maka kewajiban dan tanggungjawab para pemimpin pendidikan pada
umumnya dan kepala sekolah pada khususnya mengalami perkembangan dan perubahan
pula. Adapun perubahan-perubahan tersebut dapat dibagi menjadi tiga aspek :
1.
Perubahan dalam tujuan,
2.
Perubahan dan scope (luasnya tanggungjawab / kewajiban), dan
3.
Perubahan dalam sifatnya.
Ketiga aspek tersebut sangat berhubungan erat dan sukar untuk dipisahkan
satu dengan lainnya. Adanya perubahan dalam tujuan pendidikan, mengubah pula
scope atau luasnya tanggungjawab yang harus dipikul dan dilaksanakn oleh para
pemimpin pendidikan. Hal ini merubah pula bagaimana sifat-sifat kepemimpinan
yang harus dijalankan hingga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Tugas dan tanggungjawab kepala sekolah disamping mengatur jalannya sekolah,
juga harus dapat bekerjasama dan berhubungan erat dengan Masyarakat. Ia
berkewajiban membangkitkan semangat staf-staf guru dan pegawai sekolah untuk
bekerja lebih baik, membangun dan memelihara kekeluargaan, kekompakan, dan
kesatuan antara guru, pegawai dan murid. Selain itu juga mengembangkan
kurikulum sekolah, mengetahui rencana sekolah, dan tahu bagaimana
menjalankannya, memperhatikan dan mengusahakan kesejahteraan guru-guru dan
pegawai-pegawainya. Semua ini merupakan tugas kepala sekolah. Tugas seperti ini
adalah merupakan bagian dari Supervisi / Kepengawasan yang menjadi tanggung
jawab pemimpin pendidikan.
B.
Pengertian Supervisi Secara Bahasa
Kata supervisi berasal dari bahasa Inggris yang merupakan bentuk
transliterasi dari kata Supervision, yang artinya “pengawasan”.
Supervisi merupakan gabungan dari kata super artinya luar biasa, istimewa, atau
lebih dari yang lain, sedangkan visi artinya kemampuan untuk melihat persoalan
jauh ke depan. Dengan demikian, supervisi adalah suatu pandangan yang luar biasa
yang melihat permasalahan jauh melampaui batas waktu sekarang tetapi yang akan
datang.
Dari kata tersebut muncul kata supervisor, adalah orang yang memiliki
kemampuan luar biasa dalam memandang suatu permasalahan secara objektif,
rasional, dan jauh ke depan. Dalam kamus Bahasa Indonesia supervisi diartikan
pengawasan utama, pengontrolan tertinggi.
Ada bermacam-macam konsep supervisi. Secara historis
mula-mula diterapkan konsep supervisi yang tradisional, yaitu pekerjaan
inspeksi, mengawasi dalam pengertian mencari kesalahan dan menemukan kesalahan
dengan tujuan untuk diperbaiki. Perilaku supervisi yang tradisional ini disebut
snooper vision, yaitu tugas mematai-matai untuk menemukan kesalahan.
C.
Pengertian Supervisi Secara Istilah
Adapun
pengertian supervisi pendidikan secara istilah adalah sebagai berikut :
1. Adams dan Dickley
dalam bukunya Basic Principle of Supervision, mendefinisikan supervisi
adalah program yang berencana untuk memperbaiki pengajaran. Program itu pada
hakikatnya adalah perbaikan hal belajar mengajar.
2. Dalam Dictionary
of Education Good Carter memberi pengertian bahwa supervisi adalah usaha
dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas
lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi
pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru serta merevisi tujuan-tujuan
pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta evaluasi pengajaran.
3. Ada yang melihat
supervisi pendidikan dari pandangan yang demokratis, seperti yang dikemukakan
oleh Boardman dalam bukunya Democratic Supervision in Secondary School
bahwa supervisi adalah suatu usaha menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing
secara kontinu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun
secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh
fungsi pengajaran. Dengan demikian mereka dapat menstimulasi dan membimbing
pertumbuhan tiap murid secara kontinu serta mampu dan lebih cakap
berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.
4. Namun ada yang
berpendapat supervisi dilihat sebagai prosedur penilaian seperti yang dikemukan
oleh Mc Nerney supervisi adalah suatu prosedur memberi arah serta mengadakan penilaian
secara kritis terhadap proses pengajaran.
5. Menurut Burton
dan Bruckner supervisi adalah suatu teknik pelayanan yang bertujuan utamanya
mempelajari dan memperbaiki secara bersama-sama faktor-faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan dan perkembangan guru.
D.
Fungsi
Supervise Pendidikan
Ada Beberapa Fungsi Supervisi antara lain:
1. Fungsi Meningkatkan Mutu Pembelajaran Ruang lingkupnya sempit, hanya
tertuju pada aspek akademik, khususnya yang terjadi di ruang kelas ketika guru
sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa.
2. Fungsi Memicu Unsur yang Terkait dengan Pembelajaran, lebih dikenal dengan
nama Supervisi Administrasi.
3. Fungsi Membina dan Memimpin
E.
Tujuan
Supervise Pendidikan
Supervisi memiliki tujuan-tujuan yaitu:Mengadakan perbaikan dan perkembangan
proses belajar mengajar secara total. Dalam hal ini supervisor bukan hanya
memperbaiki mutu guru, namun juga membina pertumbuhan profesi keguruan seperti
pengadaan fasilitas, peningkatan mutu, pemberian bimbingan, pemilihan alat dan
metode pengajaran, prosedur teknik evaluasi dsb. Secara ringkasnya tujuan
supervisi adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kinerja / mutu
guru. Diantaranya:
a. Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam
mencapai tujuan tersebut
b. Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan
kebutuhan siswanya.
c. Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim
yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai
satu dengan lainnya.
d. Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi
belajar siswa.
e. Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian
dan alat pengajaran.
f. Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat
membantu guru dalam pengajaran.
g. Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk
reposisi guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana
dengan baik.
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana prasaranayang ada untuk
dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan
keberhasilan siswa.
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolahkhususnya dalam mendukung
terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai
prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang
tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran
yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Adapun sasaran utama dari
pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan
profesional guru.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa supervisi mengandung arti yang luas dan demokratis, dengan
paradigma baru yang tidak hanya melihat kinerja kepala sekolah guru dan pegawai
sekolah saja akan tetapi juga mencari jalan keluar apabila terjadi
permasalahan. Para supevisor berkewajiban memberi bimbingan, pembinaan dan
petunjuk-petunjuk yang diperlukan, hubungan antara pengawas dengan yang diawasi
lebih bersifat kemitraan, hubungan komunikasi pun tidak lagi one way traffic
tetapi menjadi two way traffic.
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami susun, semoga
bermanfaat dan memberikan tambahan
pengetahuan kita sebagai calon pendidik agar dapat memahami arti dan manfaat
perencanaan dalam pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Ngalim.
(2003). Administrasi dan Supervisi
Pendidikan. Bandung: Rosdakarya. Sergiovanni,
http://mohamad-haris.blogspot.com/2011/10/konsep-dasar-supervisi-pendidikan.htm
assalammualaikum wr.wb. saya izin copy sedikit buat bahan reperensi bos
BalasHapusbagus artikelnya kak, izin share ya kunjung balik ya kak,
BalasHapusazzahra tempat berbagi makalah dan soal geratis